
LBH APIK Medan menilai perlu upaya lebih dalam memperkuat layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual di Sumatera Utara (Sumut).
Berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), LBH APIK Medan menggelar seminar dan lokakarya guna mendorong Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam merespons masih tingginya angka kekerasan berbasis gender di wilayah tersebut.
Selain itu, forum ini juga menyoroti tantangan implementasi UU TPKS yang dinilai belum optimal di tingkat daerah.
Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar mengungkapkan bahwa pengalaman pendampingan selama ini menunjukkan masih banyak korban menghadapi hambatan saat mengakses keadilan.
Proses pelaporan yang berbelit, beban pembuktian yang berat, hingga stigma sosial yang cenderung menyalahkan korban menjadi faktor utama.
“Tidak semua korban mampu melanjutkan proses hukum. Banyak yang akhirnya berhenti di tengah jalan karena tekanan sosial dan minimnya dukungan,” ujarnya.

Berdasarkan data LBH APIK Medan mencatat ratusan kasus kekerasan berbasis gender telah ditangani sepanjang 2024. Angka tersebut menunjukkan tren peningkatan pada 2025 dan masih berlanjut hingga awal 2026.
Kasus yang ditangani pun beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Melalui kerja sama dengan UMSU, kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di antaranya aparat penegak hukum, dinas terkait, tenaga kesehatan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Fokus utama diskusi adalah membangun sistem layanan yang terintegrasi dan berperspektif korban.
Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya bertukar gagasan, tetapi juga menyusun langkah teknis yang lebih konkret.
Beberapa di antaranya mencakup penyusunan alur layanan terpadu, mekanisme rujukan antar lembaga, serta pembagian peran yang lebih jelas di antara berbagai sektor.
Pihak UMSU menilai keterlibatan perguruan tinggi menjadi elemen penting dalam memperkuat pendekatan berbasis riset dan keilmuan.
Sementara itu, Wakil Dekan 1 FH UMSU, Assoc. Prof. Dr. Zainuddin,S.H, M.H mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan materi penting terkait layanan terpadu korban kekerasan seksual.
“Nanti akan ada narasumber-narasumber hebat yang mengisi seminar ini, maka dari itu simak dengan baik dan semoga mendapatkan hasil yang baik pula.” tuturnya.

Selain itu, kampus juga berperan dalam mendorong advokasi kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih menjadi perhatian. Koordinasi lintas sektor yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem layanan di daerah menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber yang kompeten yaitu:
1. Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, S.S, M.Si
2.Pengadilan Negeri Medan, Lutfiana Tanjung, SH, MH
3.Kejaksaan Negeri Medan, Dr. Asepte Gaulie Ginting, SH, MH
4.Polda Sumatera Utara – Kasubdit I Perempuan, Direktorat dan PPO, Kompol Haryani, S.Sos, M.AP
5.Ahli Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perwakilan Asosiasi APIK Indonesia, Asnifriyanti Damanik, S.H
6.Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU, Assoc, Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H
7.Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar, S.H
Kolaborasi antara LBH APIK Medan dan UMSU ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat komitmen bersama menghadirkan layanan yang lebih responsif, cepat, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual.
Dengan sinergi tersebut, implementasi UU TPKS diharapkan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh korban di lapangan. ***