Penuntutan Berbasis Hak Korban Jadi Kunci Implementasi UU TPKS

Materi Penuntutan Berbasis Hak Korban: Implementasi UU TPKS dalam Praktik Penuntutan dan Penerapan Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual

Penguatan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal ini disampaikan dalam materi kedua pada kegiatan Seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh LBH APIK Medan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Materi bertajuk “Penuntutan Berbasis Hak Korban: Implementasi UU TPKS dalam Praktik Penuntutan dan Penerapan Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual” disampaikan oleh Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam pemaparannya, Dr. Asepte menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, baik dari aspek materiil maupun nonmateriil.

Ia menekankan bahwa proses hukum tidak hanya bertumpu pada keyakinan bahwa suatu peristiwa telah terjadi, tetapi juga harus didukung oleh alat bukti yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembuktian tetap menjadi syarat utama dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pengumpulan dan verifikasi alat bukti harus dilakukan secara maksimal,” jelasnya.

Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Medan

Ia menambahkan bahwa jaksa memiliki peran penting dalam proses penuntutan, termasuk dalam penyusunan surat dakwaan terhadap perkara yang ditangani.

Dalam praktiknya, banyak kasus kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa, misalnya antara atasan dan bawahan, yang sering kali menempatkan korban dalam posisi rentan dan sulit untuk melapor.

Untuk mendukung proses pembuktian, berbagai jenis alat bukti dapat digunakan, mulai dari barang bukti seperti handuk dan seprei, rekaman CCTV, hingga dokumen pendukung seperti catatan tamu hotel yang memuat informasi waktu kedatangan, check-in, dan check-out.

Setelah alat bukti berhasil dikumpulkan dan diverifikasi, strategi penanganan perkara berdasarkan ketentuan UU TPKS dapat diterapkan secara optimal.

Selain aspek penuntutan, materi juga menyoroti hak korban untuk memperoleh restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atas dampak yang dialaminya akibat tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dijelaskan bahwa penghitungan restitusi tidak hanya mencakup kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil yang dialami korban.

Bentuk kerugian tersebut antara lain biaya transportasi dan waktu yang digunakan untuk menjalani proses hukum, kehilangan pekerjaan, hingga pemotongan gaji akibat dampak kasus yang dialami.

LPSK menjelaskan bahwa proses penghitungan restitusi membutuhkan waktu karena dilakukan secara rinci dan komprehensif guna memastikan seluruh kerugian korban dapat terakomodasi secara adil.

Pada kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Jaksa diharapkan dapat berperan aktif membangun sinergi dengan berbagai lembaga terkait agar pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara terpadu melalui mekanisme satu pintu.

Lebih jauh, Dr. Asepte menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam perkara TPKS tidak boleh hanya berorientasi pada aspek legalistik semata.

Penanganan perkara harus turut memperhatikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban sebagai bagian dari tujuan utama keadilan.

Melalui seminar ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran strategis kejaksaan dalam implementasi UU TPKS, khususnya dalam mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. ***

Leave a Reply