Perspektif Korban Jadi Kunci Efektivitas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual


Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada aturan hukum, melainkan juga pada pemahaman aparat dan tenaga profesional terhadap perspektif korban.

Hal tersebut disampaikan Ahli Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sekaligus Perwakilan Asosiasi APIK Indonesia, Asnifriyanti Damanik, S.H.

Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan Seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh LBH APIK Medan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Dalam pemaparannya yang berjudul “Terobosan Hukum Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Asnifriyanti menjelaskan bahwa lahirnya UU TPKS tidak terlepas dari berbagai hambatan yang selama ini dihadapi korban saat mencari keadilan.

Perwakilan Asosiasi APIK Indonesia, Asnifriyanti Damanik, S.H.

 

Menurutnya, kultur hukum yang masih dipengaruhi oleh hukum adat dan norma sosial di masyarakat sering kali membuat korban enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Rasa takut terhadap stigma, penghakiman sosial, hingga potensi dikucilkan menjadi faktor yang menyebabkan banyak korban memilih diam.

“Korban sering kali menghadapi tekanan sosial yang lebih besar dibandingkan dukungan yang diterimanya. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan penting lahirnya UU TPKS,” ujarnya.

Asnifriyanti juga menyoroti sejumlah terobosan yang dihadirkan UU TPKS dalam proses pembuktian perkara.
Salah satunya adalah pengakuan terhadap hasil pemeriksaan psikologi klinis sebagai bagian dari alat bukti dalam penanganan kasus di kepolisian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa psikolog maupun psikiater yang menangani korban harus memiliki perspektif korban serta pemahaman yang memadai mengenai isu kekerasan seksual.

Tanpa pendekatan yang tepat, proses pemeriksaan justru berpotensi memperburuk kondisi korban.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa tidak semua korban menyadari dirinya telah mengalami kekerasan seksual.

Situasi ini kerap ditemukan dalam kasus kekerasan seksual nonfisik, yang bentuknya sering kali tidak dikenali oleh masyarakat sebagai tindak kekerasan.

Sebagai contoh, Asnifriyanti mengangkat kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang terjadi melalui grup WhatsApp.

Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma psikologis yang serius bagi korban.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam.

Setiap korban memiliki pengalaman, kondisi psikologis, kebutuhan, dan kemampuan penerimaan yang berbeda-beda.

Karena itu, korban membutuhkan pendampingan dari tenaga ahli yang memahami perspektif korban serta memiliki kompetensi khusus dalam isu kekerasan seksual.

Kesalahan dalam memberikan treatment atau pendampingan dapat berdampak fatal terhadap proses pemulihan korban.

“Diperlukan lebih banyak psikolog, psikiater, maupun tenaga pendamping yang memiliki pemahaman khusus terkait kekerasan seksual dan perlindungan korban agar layanan yang diberikan benar-benar berpihak kepada korban,” tegasnya.

Melalui seminar ini, para peserta diajak memahami bahwa terobosan hukum yang dihadirkan UU TPKS harus diiringi dengan perubahan cara pandang seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus.

Pendekatan yang berpusat pada korban menjadi fondasi penting untuk memastikan akses keadilan, perlindungan, dan pemulihan dapat terwujud secara optimal. ***

Leave a Reply