
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Medan berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyelenggarakan Seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, lembaga layanan, serta masyarakat sipil dalam memperkuat sistem perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual, khususnya dalam implementasi layanan terpadu sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satu materi dalam seminar disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah Purwanti, S.S, M.Si, dengan topik “Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak pada UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara.”
Dalam paparannya, Dwi Endah menjelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memiliki mekanisme layanan dan standar operasional prosedur (SOP) tersendiri dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami juga memiliki SOP UPTD sendiri. Silakan laporkan langsung apabila ada kasus, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Dwi Endah.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat memiliki berbagai jalur untuk mengakses layanan, mulai dari pelaporan langsung ke UPTD PPA, layanan SAPA 109, hingga saluran digital seperti media sosial resmi lembaga.
Selain itu, laporan juga dapat berasal dari rujukan fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun kerja sama dengan lembaga bantuan hukum dan lembaga layanan terkait.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk melalui mekanisme rujukan akan mendapatkan perhatian khusus agar korban memperoleh pendampingan yang sesuai kebutuhan.

“Apa yang kami lakukan setelah mendapatkan rujukan adalah memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Karena penanganan korban membutuhkan proses yang cepat, tepat, dan berpihak pada pemulihan korban,” jelasnya.
Namun demikian, Dwi Endah mengakui masih terdapat tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, salah satunya adalah perbedaan pemahaman dalam melihat kasus TPKS di tengah masyarakat maupun lembaga tertentu.
Ia menyoroti masih adanya kasus kekerasan seksual yang diselesaikan melalui proses mediasi atau perdamaian, padahal pendekatan tersebut tidak selalu sesuai dengan prinsip perlindungan korban.
“Kita masih menghadapi tantangan berupa perbedaan persepsi terhadap kasus TPKS. Ada beberapa kasus yang dilakukan mediasi dan berdamai, sehingga kami juga mendapatkan teguran dari kementerian,” ungkapnya.
Selain penguatan pemahaman, ia menekankan pentingnya membangun forum koordinasi antarinstansi agar proses penanganan kasus tidak membuat korban mengalami trauma berulang akibat harus menceritakan kembali pengalaman kekerasan yang dialaminya.
“Kita memiliki kewajiban membentuk forum koordinasi agar korban tidak berulang kali menceritakan kasus mereka,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat penting diperhatikan terutama pada korban anak. Dalam beberapa kasus, anak korban kekerasan seksual harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan dari kepolisian hingga proses hukum lanjutan yang berpotensi membuat mereka kembali mengingat pengalaman traumatis.

“Kasus anak sering kali membuat mereka harus menjalani proses pemeriksaan berulang. Mereka sudah merasa selesai, ternyata masih harus melanjutkan ke tahap berikutnya. Kita pernah menangani kondisi seperti ini, dan sangat disayangkan anak harus kembali menceritakan lukanya,” ujarnya.
Melalui seminar ini, LBH APIK Medan dan Fakultas Hukum UMSU berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan layanan terpadu yang lebih responsif, berperspektif korban, serta memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan seksual. ***