LBH APIK Medan Dorong Penguatan Sistem Pendampingan Hukum dan Koordinasi Layanan Korban Kekerasan Seksual

Penguatan layanan bagi korban kekerasan seksual membutuhkan sistem yang terintegrasi, bukan hanya keberadaan aturan hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh LBH APIK Medan berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Dalam kegiatan tersebut, Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar, menyampaikan materi bertajuk “Integrasi PKDRT, UPTD PPA, dan SATGAS TPKS dalam Praktik Pendampingan Hukum.” Materi ini menyoroti tantangan implementasi layanan terpadu dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender, khususnya dalam aspek koordinasi antar lembaga.

Sierly menjelaskan bahwa keberadaan regulasi seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Namun, penerapannya masih membutuhkan penguatan pada tingkat layanan dan kelembagaan.

Menurutnya, salah satu tantangan yang masih ditemukan adalah keterbatasan kapasitas lembaga layanan, terutama pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah.

“UPTD di daerah masih menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta minimnya dukungan anggaran dalam pelaksanaan layanan penanganan kasus,” ujar Sierly.

Direktur LBH APIK Medan, Sierly Anita Gafar

 

Keterbatasan tersebut berdampak pada kemampuan lembaga dalam memberikan pendampingan yang komprehensif kepada korban, mulai dari proses pelaporan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga pengawalan proses hukum.

Selain penguatan UPTD PPA, Sierly juga menyoroti pelaksanaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS/TPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, keberadaan satgas menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya.

“Satgas TPKS di lingkungan kampus masih menghadapi kendala terutama dalam aspek teknis penanganan kasus. Koordinasi yang dilakukan selama ini masih bersifat ad hoc dan belum berjalan dalam sistem yang terstruktur,” jelasnya.

Ia menilai bahwa mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan standar kerja yang jelas agar setiap pihak memahami peran, kewenangan, dan langkah yang harus dilakukan ketika menerima laporan.

Dalam praktiknya, koordinasi penanganan kasus masih sering bergantung pada hubungan personal atau jaringan tertentu antar pihak yang terlibat.

Kondisi ini menyebabkan belum semua lembaga memiliki protokol baku yang sama dalam menangani kasus.

“Penanganan kasus sering kali bergantung pada siapa yang memiliki jaringan atau mengenal pihak tertentu. Padahal, sistem perlindungan korban harus dibangun melalui mekanisme yang jelas dan dapat dijalankan secara konsisten,” ungkapnya.

Sierly menegaskan bahwa integrasi antara layanan PKDRT, UPTD PPA, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan Satgas TPKS menjadi kunci agar korban tidak menghadapi proses yang berulang dan melelahkan.

Menurutnya, layanan terpadu bukan hanya tentang menerima laporan, tetapi memastikan korban memperoleh akses terhadap pendampingan hukum, perlindungan, pemulihan, serta keadilan.

Melalui seminar ini, LBH APIK Medan berharap dapat memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, institusi pendidikan, lembaga layanan, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang lebih terkoordinasi, responsif, dan berperspektif korban. ***

Leave a Reply