
Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Selain kekerasan fisik, tindakan berupa kekerasan psikis atau nonfisik juga dapat berdampak serius bagi korban dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Perempuan Direktorat PPA dan PPO Polda Sumatera Utara, Kompol Haryani, S.Sos., M.AP., dalam kegiatan Seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh LBH APIK Medan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dalam pemaparannya, Kompol Haryani menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk arahan dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara kekerasan fisik yang tampak secara kasat mata dan kekerasan nonfisik yang sering kali tidak terlihat, namun tetap menimbulkan dampak serius bagi korban.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan nonfisik.
Bentuk kekerasan tersebut dapat berupa pelecehan verbal, ejekan, candaan yang mengandung unsur seksual, maupun tindakan lain yang merendahkan martabat seseorang.

“Perilaku yang selama ini dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, seperti candaan berlebihan atau komentar yang bernuansa seksual, sebenarnya dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPKS,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus-kasus semacam ini kerap ditemukan di ruang publik, seperti terminal, pasar, pusat keramaian, hingga lingkungan kerja dan pendidikan.
Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.
Selain itu, Kompol Haryani juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 6 UU TPKS yang memberikan hak kepada korban untuk melaporkan tindak kekerasan seksual tanpa dibatasi usia tertentu.
Ketentuan ini menjadi pembaruan penting dibandingkan dengan pemahaman hukum sebelumnya yang sering dikaitkan dengan batas usia dalam perkara perbuatan cabul.
“Tidak ada batas usia bagi perempuan untuk melaporkan tindak kekerasan seksual. Semua korban berhak mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam proses penegakan hukum.
Salah satunya adalah koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait petunjuk P-19 yang masih sering diberikan meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya.
Menurutnya, alasan bahwa hubungan terjadi atas dasar “suka sama suka” kerap menjadi pertimbangan dalam proses hukum, padahal dalam sejumlah kasus perbuatan tersebut dilakukan berulang kali dan memiliki unsur kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
Tantangan lainnya adalah proses pembuktian yang semakin sulit ketika laporan baru disampaikan beberapa bulan setelah kejadian.
Jeda waktu yang panjang sering kali menyebabkan hilangnya barang bukti maupun berkurangnya kekuatan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Melalui seminar ini, para peserta diajak untuk memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual, sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara optimal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong implementasi UU TPKS secara lebih efektif, sehingga korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan yang lebih baik. ***