Pengadilan Negeri Medan Tekankan Pembuktian dan Putusan Berperspektif Gender dalam Perkara TPKS

Materi Pengadilan Negeri Medan

Upaya menghadirkan keadilan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh LBH APIK Medan bekerja sama dengan Fakultas Hukum UMSU.

Dalam seminar tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Lutfiana Tanjung, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Perspektif Pengadilan: Pembuktian, Perlindungan Saksi Korban dan Putusan yang Berperspektif Gender dalam Perkara TPKS.”

Lutfiana menjelaskan bahwa sistem peradilan saat ini telah memberikan ruang yang lebih luas bagi korban dalam proses pembuktian perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Salah satu bentuk keberpihakan tersebut adalah ketentuan yang memungkinkan pembuktian dilakukan melalui satu orang saksi korban yang didukung oleh alat bukti lainnya, seperti bukti digital, dokumen, maupun keterangan ahli.

Menurutnya, karakteristik kasus kekerasan seksual yang sering terjadi tanpa kehadiran banyak saksi mengharuskan aparat penegak hukum memahami cara pembuktian yang sensitif terhadap kondisi korban.

Oleh karena itu, bukti elektronik dan berbagai alat bukti pendukung lainnya menjadi instrumen penting dalam mengungkap fakta persidangan.

tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Lutfiana Tanjung, S.H., M.H.

 

Mahkamah Agung Perkuat Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Dalam pemaparannya, Lutfiana juga menyoroti berbagai kebijakan yang telah diterbitkan Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Salah satunya melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara yang melibatkan perempuan sebagai korban maupun saksi.

Pedoman tersebut tidak hanya mengatur aspek pemeriksaan perkara, tetapi juga mengarahkan hakim untuk menggunakan pendekatan yang tidak menyudutkan korban, termasuk dalam cara mengajukan pertanyaan selama persidangan.

“Persidangan harus menjadi ruang yang aman bagi korban untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya tanpa rasa takut maupun tekanan,” ujar Lutfiana.

Perlindungan Identitas Korban Menjadi Prioritas
Perlindungan terhadap korban juga diwujudkan melalui berbagai mekanisme yang tersedia dalam proses peradilan.

Dalam perkara kekerasan seksual, identitas korban dapat dirahasiakan atau dikaburkan guna menjaga privasi dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Selain itu, pengadilan juga dapat memanfaatkan teknologi teleconference dalam proses persidangan apabila diperlukan.

 

Mekanisme ini memungkinkan korban memberikan keterangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa, sehingga dapat mengurangi risiko trauma dan tekanan psikologis.

Pendampingan terhadap korban, lanjut Lutfiana, tidak hanya berlangsung saat persidangan, tetapi sudah dimulai sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga proses penetapan perkara di pengadilan.

Kehadiran pendamping menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sepanjang proses hukum berlangsung.

Restitusi dan Kompensasi Masih Terus Diperkuat
Dalam kesempatan tersebut, Lutfiana juga menjelaskan perkembangan mekanisme pemulihan korban melalui kompensasi dan restitusi.

Saat ini, kompensasi yang dibayarkan oleh negara telah berlaku bagi korban tindak pidana terorisme dan tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, mekanisme restitusi atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku masih terus diperkuat dalam implementasinya.

Perhitungan restitusi dilakukan oleh lembaga yang berwenang, termasuk melibatkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menegaskan bahwa proses pengajuan restitusi diupayakan dapat berjalan sebelum tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum agar hak korban untuk memperoleh pemulihan dapat segera dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Pentingnya Putusan Berperspektif Gender
Di akhir pemaparannya, Lutfiana menekankan pentingnya putusan pengadilan yang berperspektif gender dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Perspektif ini diperlukan agar hakim mampu memahami relasi kuasa, kerentanan korban, serta dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual.

Menurutnya, hakim memiliki peran penting untuk memastikan korban tidak mengalami trauma berulang (reviktimisasi) selama proses persidangan.

Oleh karena itu, setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Melalui penguatan perspektif gender di lingkungan peradilan, diharapkan proses penegakan hukum dalam perkara TPKS tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memberikan perlindungan, pemulihan, dan rasa keadilan yang nyata bagi korban. ***

Leave a Reply