
Dalam rangka memperkuat komitmen bersama terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, LBH APIK Medan berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dengan menggelar Seminar Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual.
Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penguatan sistem layanan, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan seksual.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dosen Fakultas Hukum UMSU sekaligus Ketua MHH PWA Sumatera Utara, Assoc, Prof, Atikah Rahmi, S.H., M.H., yang menyampaikan materi bertajuk “Komitmen Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.”
Dalam pemaparannya, Atikah menjelaskan bahwa pemahaman mengenai konsep consent atau persetujuan menjadi hal mendasar dalam melihat dan menganalisis kasus kekerasan seksual.
Persetujuan berkaitan dengan adanya kesediaan maupun ketidaksediaan seseorang terhadap suatu tindakan atau hubungan.
“Consent menjadi aspek penting dalam memahami kasus kekerasan seksual, karena setiap tindakan harus didasarkan pada adanya persetujuan dari pihak yang terlibat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman penanganan kasus, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi banyak ditemukan di lingkungan terdekat korban, termasuk lingkungan keluarga.
Pelaku dalam sejumlah kasus sering kali merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan korban.
“Banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah, dengan pelaku yang umumnya merupakan orang terdekat korban seperti paman atau sepupu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Atikah menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Namun, keberadaan aturan hukum perlu didukung oleh sistem penegakan hukum dan layanan yang memiliki perspektif perlindungan korban.
Menurutnya, perlindungan korban tidak akan berjalan maksimal apabila substansi hukum tidak diikuti dengan penguatan struktur, koordinasi antar lembaga, serta pemahaman aparat dan masyarakat yang berpihak kepada korban.
“Regulasi menjadi penting, tetapi tidak cukup hanya dengan aturan. Kita membutuhkan struktur dan perspektif yang memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Atikah juga menyoroti masih kuatnya budaya menyalahkan korban (victim blaming) dalam masyarakat.
Kondisi ini menyebabkan korban sering kali justru dipertanyakan atau dianggap memiliki tanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya.
“Perempuan masih sering ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan, sementara pelaku kurang mendapatkan sorotan. Empati terhadap korban juga masih menjadi tantangan yang perlu kita perbaiki bersama,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa lingkungan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun budaya akademik yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang jelas.

Perguruan tinggi, menurutnya, tidak hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga ruang pembentukan nilai, sehingga perlu memastikan seluruh sivitas akademika memahami pentingnya penghormatan terhadap hak, batasan pribadi, dan perlindungan terhadap korban.
Atikah juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Koordinasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga layanan, pendamping korban, serta aparat penegak hukum diperlukan agar proses penanganan dapat berjalan secara efektif dan tidak menambah beban psikologis korban.
“Penanganan kekerasan seksual membutuhkan kerja bersama. Setiap lembaga memiliki peran agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak,” pungkasnya.
Melalui seminar ini, LBH APIK Medan dan Fakultas Hukum UMSU berharap dapat memperkuat sinergi berbagai pihak dalam menciptakan sistem layanan terpadu yang berperspektif korban serta membangun ruang pendidikan yang aman bagi perempuan dan anak. ***