
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan dan solidaritas kepada perempuan berinisial YTR (29) yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban diduga mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan serta penganiayaan berat.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat, sementara terduga pelaku berinisial TH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender dalam relasi personal dapat berlangsung dalam waktu lama dan sering kali sulit terdeteksi.
Kekerasan dalam Relasi Personal Bukan Bentuk Cinta
Komnas Perempuan mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami korban.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hubungan asmara, melainkan bentuk kekerasan berbasis gender yang ditandai dengan adanya kontrol ekstrem, penguasaan, serta perampasan kemerdekaan korban.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan juga menolak narasi yang meromantisasi kekerasan seperti “cinta berujung tragis”.
Narasi semacam itu dinilai dapat mengaburkan fakta bahwa kekerasan sering kali terjadi melalui proses kontrol, isolasi, dan kekuasaan yang tidak seimbang dalam relasi.
Dalam banyak kasus, kekerasan tidak terjadi secara tiba-tiba.
Polanya dapat dimulai dari pembatasan pergaulan, pelarangan berhubungan dengan keluarga atau teman, pengawasan berlebihan, hingga membuat korban bergantung secara emosional maupun ekonomi.

Data Kekerasan dalam Pacaran Masih Menjadi Perhatian
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan masih menjadi pola yang terus muncul dalam kasus kekerasan berbasis gender.
Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP).
Pola kekerasan dalam relasi pacaran memiliki karakteristik yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya kontrol, ketimpangan kuasa, serta upaya membatasi kebebasan korban.
Berdasarkan informasi awal dalam kasus YTR, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang, isolasi sosial, serta kemungkinan kekerasan berlapis yang meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan dugaan kekerasan seksual yang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum.
Penanganan Hukum Harus Mengungkap Seluruh Bentuk Kekerasan
Komnas Perempuan menilai peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana dan berlanjut, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.
Penyidikan, menurut Komnas Perempuan, tidak boleh berhenti hanya pada tindakan penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.
Selain proses hukum terhadap pelaku, negara juga didorong untuk memastikan pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, serta pendampingan hukum termasuk melalui keterlibatan LPSK.
Pentingnya Deteksi Dini dan Dukungan Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya respons cepat ketika seseorang mengalami kehilangan kontak atau menunjukkan tanda-tanda berada dalam relasi yang penuh kontrol.
Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi di lingkungan terdekat dan tidak selalu terlihat dari luar.
Tanda-tanda seperti isolasi dari keluarga, larangan berinteraksi, pengawasan berlebihan, dan ancaman perlu menjadi perhatian.
Komnas Perempuan mengimbau publik dan media untuk tidak menyebarkan identitas korban, menyalahkan korban, maupun menggunakan narasi yang meromantisasi kekerasan.
Apa yang Bisa Dilakukan Saat Melihat Kekerasan?
LBH APIK Medan mendorong masyarakat untuk menggunakan metode intervensi BANTU ketika melihat atau mengetahui adanya kekerasan:
B — Berani tegur pelaku
A — Alihkan perhatian
N — Ngajak orang lain membantu
T — Tanyakan keinginan korban
U — Upayakan merekam kejadian dengan aman
Bagi korban atau masyarakat yang membutuhkan akses pendampingan, layanan bantuan dapat dicari melalui carilayanan.com.
Cara mengakses:
– Buka carilayanan.com
– Cari lembaga layanan
– Dapatkan informasi bantuan
– Hubungi lembaga yang tersedia
Kekerasan bukan cinta. Kontrol bukan perhatian. Jangan biarkan kekerasan terus berlangsung. ***