LBH APIK Medan Dorong Penegakan Hukum Maksimal dalam Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung

Ilustrasi

 

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) asal Bandung terus mendapat perhatian publik.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Medan mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara serius, memastikan hak korban terpenuhi, serta menerapkan pasal hukum sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

LBH APIK Medan menilai kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dinormalisasi sebagai persoalan pribadi atau urusan rumah tangga semata.

Tindakan seperti penyekapan, penganiayaan, ancaman, hingga kontrol berlebihan merupakan bentuk kekerasan yang dapat berdampak panjang terhadap kehidupan korban.

Kasus Penyekapan di Bandung “Tak Sekadar Soal Asmara”, Ini Bahaya Kekerasan Berbasis Gender dalam Relasi Personal

“Penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta pendampingan hukum yang layak,” menjadi dorongan LBH APIK Medan dalam melihat kasus ini.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Taufik Hidayat alias TH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain dugaan penganiayaan berat, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perkembangan penyidikan.

Perkara ini dianggap memiliki cakupan luas karena terdapat dugaan tindak pidana lain yang masih perlu dikaji.

Dalam proses penyidikan, kepolisian membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat untuk mengungkap seluruh fakta.

Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polda Jawa Barat.

ilustrasi

 

Ancaman Pasal yang Dapat Diterapkan
LBH APIK Medan menyebut sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar penanganan perkara apabila unsur pidananya terbukti.

Pertama, terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Pasal ini mengatur larangan terhadap tindakan yang sengaja merampas kebebasan orang lain.

Jika tindakan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat.

Kedua, dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban dapat dikenakan pasal tersebut, termasuk apabila kondisi korban mengalami dampak serius terhadap fungsi tubuh.

Ketiga, apabila ditemukan adanya unsur persiapan atau niat sebelumnya, maka dugaan penganiayaan berat dengan rencana sebagaimana Pasal 355 KUHP dapat dipertimbangkan.

LBH APIK Medan Dorong Penguatan Sistem Pendampingan Hukum dan Koordinasi Layanan Korban Kekerasan Seksual

Selain itu, apabila dalam penyidikan ditemukan unsur kekerasan seksual, maka aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dapat diterapkan, termasuk apabila terdapat pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Sementara jika terdapat dugaan penguasaan barang milik korban secara melawan hukum, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan penerapan pasal terkait pencurian atau penggelapan.

Korban Mengalami Luka Berat dan Trauma
Kasus ini menjadi perhatian luas karena kondisi YTR yang disebut mengalami luka berat dan trauma mendalam setelah diduga mengalami kekerasan selama beberapa tahun.

Berdasarkan informasi keluarga, YTR pertama kali mengenal Taufik Hidayat pada 2023 dalam sebuah kegiatan musik di Bandung.

Setelah itu, keduanya menjalin hubungan. Namun keluarga kemudian kehilangan kontak dengan korban dan baru mengetahui dugaan penyekapan serta kekerasan yang dialaminya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis dan pendampingan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Dorongan Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum tidak ragu menerapkan pasal berlapis apabila seluruh unsur pidana terbukti.

Menurutnya, tindakan yang dialami korban bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan perbuatan yang melukai rasa kemanusiaan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sempat menyampaikan dukungan terhadap upaya pencarian tersangka sebelum akhirnya Taufik Hidayat berhasil diamankan.

LBH APIK Medan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan memastikan korban memperoleh keadilan.
Kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan privat, melainkan persoalan hukum dan hak asasi manusia yang harus ditangani secara serius.

Hentikan normalisasi kekerasan terhadap perempuan. Korban berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan. ***

Leave a Reply