Femisida: Ketika Perempuan Dibunuh Karena Identitas Gendernya

Kematian seorang perempuan tidak selalu sekadar peristiwa kriminal biasa.

Dalam sejumlah kasus, pembunuhan terhadap perempuan terjadi karena adanya kebencian, dominasi, ketimpangan relasi kuasa, dan pandangan yang merendahkan perempuan. Fenomena inilah yang dikenal sebagai femisida.

Secara etimologi, femisida berasal dari kata femi (female yang berarti perempuan) dan sida dari bahasa Latin caedere yang berarti membunuh.

Secara sederhana, femisida dapat dipahami sebagai tindakan menghilangkan nyawa perempuan karena ia adalah perempuan, atau sebagai akibat dari kekerasan berbasis gender.

Namun, femisida memiliki makna yang jauh lebih luas daripada pembunuhan biasa.

Fenomena ini lahir dari sistem sosial yang masih mempertahankan diskriminasi, ketidaksetaraan, dan budaya yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih rendah.

Sejarah Istilah Femisida
Istilah femisida pertama kali digunakan pada tahun 1801 oleh sejarawan Inggris John Corry dalam bukunya A Satirical View of London at the Commencement of the Nineteenth Century.

Kemudian pada 1976, istilah ini kembali diperkenalkan secara lebih luas oleh Profesor Diana E.H. Russell bersama Nicole van Den Hen dalam Pengadilan Internasional Kejahatan terhadap Perempuan di Brussels, Belgia.

Saat itu, istilah femisida digunakan untuk menjelaskan pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan sistemik berbasis gender.

Pada 2012, dalam Simposium PBB tentang Femisida, Diana Russell menyederhanakan definisi femisida sebagai pembunuhan terhadap satu atau lebih perempuan oleh laki-laki karena mereka adalah perempuan.

Femisida Berbeda dari Pembunuhan Biasa
Menurut berbagai lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, femisida memiliki unsur khusus yang membedakannya dari pembunuhan umum.

Faktor pembeda tersebut antara lain:
– Adanya kebencian terhadap perempuan
– Keinginan untuk menguasai atau mendominasi
– Pandangan patriarki bahwa perempuan adalah kepemilikan
– Kekerasan yang terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa

Karena itu, femisida sering kali berkaitan dengan kekerasan dalam hubungan personal, kekerasan seksual, kontrol terhadap tubuh perempuan, maupun diskriminasi sosial.

Bentuk-Bentuk Femisida
Secara global, femisida dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

Femisida intim
Pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan, mantan pasangan, atau orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Femisida berbasis budaya
Meliputi pembunuhan atas nama kehormatan, konflik mahar, tuduhan sihir, hingga praktik yang membahayakan perempuan karena norma sosial tertentu.

Femisida dalam konflik bersenjata
Perempuan menjadi sasaran kekerasan seksual dan pembunuhan sebagai bagian dari strategi perang.

Femisida terhadap kelompok rentan
Termasuk pembunuhan terhadap perempuan dengan disabilitas atau kelompok minoritas tertentu karena identitasnya.

Femisida sistematis
Pembunuhan perempuan yang dilakukan secara terencana oleh aktor negara maupun kelompok tertentu.

Indonesia dan Ancaman Femisida
Di Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah memantau isu femisida sejak 2017.

Lembaga ini menyebut femisida sebagai alarm serius karena banyak kasus menunjukkan pola kekerasan yang berlapis.

Dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti suami, pasangan, keluarga, atau orang yang memiliki relasi personal.

Pola kekerasannya pun sering kali tidak berhenti pada pembunuhan. Korban dapat mengalami penyiksaan, kekerasan seksual, hingga tindakan yang merendahkan martabat bahkan setelah meninggal dunia.

Motif yang sering muncul antara lain kecemburuan, penolakan hubungan, konflik ekonomi, dan kekerasan seksual.

LBH APIK Medan Dorong Penegakan Hukum Maksimal dalam Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung

Tantangan Hukum: Femisida Masih Dipandang sebagai Kriminal Biasa
Meskipun memiliki karakteristik khusus, femisida di Indonesia belum memiliki pengaturan hukum yang secara spesifik menyebutnya sebagai kejahatan berbasis gender.

Kasus pembunuhan terhadap perempuan umumnya masih diproses melalui aturan pidana umum seperti pembunuhan berencana, penganiayaan berat, atau kekerasan dalam rumah tangga.

Akibatnya, unsur ketimpangan gender, dominasi, dan kebencian terhadap perempuan berisiko tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum.

Padahal, memahami femisida sebagai kejahatan berbasis gender penting untuk melihat akar persoalan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Membangun Perlindungan terhadap Perempuan
Pencegahan femisida membutuhkan perubahan sistem, mulai dari penguatan hukum, pendataan kasus, perlindungan korban, hingga cara masyarakat memahami kekerasan terhadap perempuan.

Pemberitaan media juga memiliki peran penting agar kasus femisida tidak hanya dilihat sebagai tragedi pribadi, tetapi sebagai persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama.

Femisida adalah pengingat bahwa hak paling mendasar setiap manusia adalah hak untuk hidup.

Melindungi perempuan dari kekerasan bukan hanya persoalan perempuan, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat. ***

Leave a Reply